News . 21/08/2024, 15:26 WIB
fin.co.id - Badan legislatif (Baleg) DPR menetapkan aturan partai politik yang memiliki kursi di parlemen harus tetap memenuhi syarat minimal 20% kursi DPRD jika ingin mengusung pasangan calon dalam Pilkada.
"Yang punya kursi itu tetap mengacu 20%. Enggak bisa di-mix (dicampur)," kata Anggota Baleg Yandri Susanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 21 Agustus 2024.
Yandri juga menyebut bahwa revisi aturan ini merupakan wujud adopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat partai politik dalam mengusung calon di Pilkada.
Dia menilai bahwa kebijakan yang membolehkan partai nonparlemen mengusung pasangan calon merupakan langkah besar bagi demokrasi.
"Jadi kalau misalkan partai-partai ini berkumpul dengan suara sah, menjalankan satu pasangan calon boleh. Dulu tidak boleh. Jadi ini lompatannya besar untuk demokrasi," ujarnya.
Menurutnya, menggabungkan dukungan dari partai yang memiliki kursi dan yang tidak memiliki kursi akan menyulitkan proses verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kacau nanti kalau sebagian pakai kursi, sebagian pakai suara, itu enggak bisa. Nanti ke KPU-nya gimana?," tanya dia.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com