Kaesang Bisa Daftar di Pilkada, Baleg DPR RI Setuju Syarat Minimal Usia Cagub-Cawalkot Ikut Putusan MA

fin.co.id - 21/08/2024, 15:54 WIB

Kaesang Bisa Daftar di Pilkada, Baleg DPR RI Setuju Syarat Minimal Usia Cagub-Cawalkot Ikut Putusan MA

Presiden Jokowi dan putra bungsunya yang juga Ketum PSI Kaesang Pangarep. Foto: Dok PSI

fin.co.id - Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujui bahwa usia terendah calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun saat pelantikan

Hal ini merujuk pada Mahkamah Agung (MA). 

Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.

"Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut," tanya Wakil Ketua Baleg, Ahmad Baidowi atau Awiek dalam rapat bersama pemerintah, Rabu, 21 Agustus 2024.

Rapat ini kemudian diinterupsi oleh Politisi PDIP Putera Nababan.

"Setuju atas apa ini pimpinan? Sudah dihitung per fraksi," tanya Anggota Baleg PDIP Putra Nababan.

"Ya keputusan MA. Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan ngomong fraksi lain kan punya hak sama. Mayoritas. Silakan lanjut, tidak perlu mengatur fraksi lain. Fraksi lain menyatakan persetujuannya ya kita fair aja ya," sambung Awiek.

Dalam rapat ini, pemerintah yang diwakili MenkumHAM Supratman Andi Agtas juga menyepakati hal ini.

"Ini kan usulan dari DPR maka pemerintah ikut saja kesepakatan di parlemen. Karena sebagai bahan penghargaan, maka kalau bisa bulat memutuskan kami ikut saja," kata Supratman.

Dengan demikian, syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil hanya berlaku ketika mereka dilantik, bukan ketika mendaftar.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi dalam putusanya telah memutuskan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh KPU.

Dengan adanya kesepakatan Baleg menggunakan putusan MA, Kaesang bisa maju. Sebab, pelantikan pasangan calon dilakukan tahun depan. Artinya usia Kaesang sudah 30 tahun. (Ani)

Khanif Lutfi
Penulis