Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Perdana, Ini Isi Dakwaan JPU

fin.co.id - 21/08/2024, 15:51 WIB

Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Perdana, Ini Isi Dakwaan JPU

Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024. Foto: Faj/Disway Group

Helena ditahan selama 20 hari ke depan yang telah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan terhadapnya dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung.

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidkan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," ujar Kuntadi.

(Raf)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID