Nasional . 21/08/2024, 15:51 WIB

Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Perdana, Ini Isi Dakwaan JPU

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

Helena ditahan selama 20 hari ke depan yang telah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan terhadapnya dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung.

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidkan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," ujar Kuntadi.

(Raf)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com