Nasional

Banggar DPR Anulir Putusan MK, PDIP Terancam Tak Bisa Usung Calon di Pilgub Jakarta 2024

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terancam tidak bisa mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024

Banggar DPR Anulir Putusan MK, PDIP Terancam Tak Bisa Usung Calon di Pilgub Jakarta 2024
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

(Ani)

Berita Terkait