Banggar DPR Anulir Putusan MK, PDIP Terancam Tak Bisa Usung Calon di Pilgub Jakarta 2024

fin.co.id - 21/08/2024, 17:38 WIB

Banggar DPR Anulir Putusan MK, PDIP Terancam Tak Bisa Usung Calon di Pilgub Jakarta 2024

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

(Ani)

Mihardi
Penulis