fin.co.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membuka peluang mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk maju di Pilgub DKI Jakarta 2024. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan minimal ambang batas pencalonan Pilkada Serentak 2024.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan saat ini pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Anies. Namun, ia tidak menyampaikan secara rinci terkait hasil dari komunikasi tersebut.
“Akan lebih lanjut dilakukan komunikasi (dengan Anies). Bahkan, kemarin Pak Basarah juga sudah melakukan komunikasi” kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 20 Agustus 2024.
Tidak hanya Anies, kata Hasto, kemungkinan partainya mengusung kader untuk maju dalam perhelatan Pilkada 2024 di Jakarta juga ada. Namun, ia masih menunggu hasil dari komunikasi internal PDIP.
“Ya kan calon sendiri bisa mengajukan, ya nanti kita lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar. Sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut.” pungkasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan terhadap perkara tersebut teregister dengan nomor 60/PUU-XXII/2024. Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
Baca Juga
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa 20 Agustus 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(Ayu)