fin.co.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto dipanggil terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Berdasarkan pantauan Disway Group di lokasi, Hasto hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.51 WIB didampingi kedua penasihat hukumnya, yaitu Ronny Talapessy dan Johanes Tobing. Hasto mengaku pemeriksaan kali ini dalam kapasitasnya sebagai sekretaris tim pemenangan Jokowi-Maruf Amin pada 2019.
"Sebagai warga negara yang punya tanggung jawab terhadap hukum saya datang dan sikap saya tidak akan setengah-setengah, sikap saya untuk memberikan keterangan yang sebaik-baiknya," kata Hasto kepada wartawan sebelum melakukan pemeriksaan, Selasa 20 Agustus 2024.
Dia mengatakan, dalam pemeriksaan ini dirinya tidak membawa dokumen hari ini. Namun, kata dia, dirinya akan berbicara kebenaran sesuai dengan yang dia yakini.
"Saya bawa ketetapan hati untuk berbicara dengan kebenaran," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, salah satu yang akan dikonfirmasi kepada Hasto oleh tim penyidik tekait dugaan aliran dana korupsi dalam kasus ini ke Tim Pemenangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019.
“Terkait dengan masalah aliran dananya, ini terkait dengan Pak HK.(Hasto Kristiyanto) Ini sebetulnya masuk dalam materi. Nanti akan kami tanyakan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 15 Agustus 2024.
Baca Juga
"Itu akan menjadi bagian dari yang kita tanyakan. Kalaupun itu ada. kalau di pemeriksaan itu ada satu pertanyaan biasanya sebelum terakhir 'Adakah keterangan lain yang mungkin saudara sampaikan dalam pemeriksaan ini?" lanjutnya.
Asep juga menyebutkan bahwa saksi juga bisa saja menjelaskan keterangannya yang belum ditanyakan penyidik, termasuk soal dugaan aliran dana korupsi ke Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf.
Adapun, Hasto Kristiyanto mengungkapkan alasan dirinya menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ia menjelaskan bahwa pihak yang membantu tersebut telah menjadi tersangka. Di dalam handphone tersangka itu terdapat nama Hasto yang dikirim oleh saudara Adi Darmo.
Berdasarkan informasi, KPK menahan satu tersangka yaitu Yofi Oktarisza yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021 dalam kasus ini.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yofi adalah hasil pengembangan dari perkara yang sama yang menjerat pengusaha Dion Renato Sugiarto (DRS) yang memberi suap kepada PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan (BH) dan Putu Sumarjaya (PS).
(Ayu)