Pelaku yang sengaja melakukan perbuatan cabul di muka umum dapat dihukum penjara paling lama 2 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000.
Pasal 289 KUHP
Pelaku yang memaksa orang lain melakukan atau membiarkan perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dihukum penjara hingga 9 tahun.
Pasal 290 KUHP
Pelaku yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang tidak berdaya, atau yang berusia di bawah 15 tahun, atau belum waktunya menikah dapat dihukum penjara hingga 7 tahun.
Pasal 422 KUHP
Pelaku yang menggerakkan, membawa, menempatkan, atau menyerahkan anak kepada orang lain untuk melakukan percabulan, pelacuran, atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya dapat dihukum penjara paling lama 9 tahun.
UU No. 12 Tahun 2022
Pelecehan seksual nonfisik dapat berupa pernyataan, gerakan tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.
Pelecehan seksual verbal atau catcalling juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang telah memenuhi unsur-unsur, asas dalam hukum pidana, serta nilai-nilai yang terkandung dalam masyarakat.