Astagfirullah! Seorang Pria Lakukan Pelecehan Kepada Wanita saat Sholat Jamaah di Masjid Baureno

fin.co.id - 20/08/2024, 20:13 WIB

Astagfirullah! Seorang Pria Lakukan Pelecehan Kepada Wanita saat Sholat Jamaah di Masjid Baureno

Astagfirullah! Seorang Pria Lakukan Pelecehan Kepada Wanita saat Sholat Jamaah di Masjid Baureno

Pelaku yang memaksa orang lain melakukan atau membiarkan perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dihukum penjara hingga 9 tahun.

Pasal 290 KUHP

Pelaku yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang tidak berdaya, atau yang berusia di bawah 15 tahun, atau belum waktunya menikah dapat dihukum penjara hingga 7 tahun.

Pasal 422 KUHP

Pelaku yang menggerakkan, membawa, menempatkan, atau menyerahkan anak kepada orang lain untuk melakukan percabulan, pelacuran, atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya dapat dihukum penjara paling lama 9 tahun.

UU No. 12 Tahun 2022

Pelecehan seksual nonfisik dapat berupa pernyataan, gerakan tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.

Pelecehan seksual verbal atau catcalling juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang telah memenuhi unsur-unsur, asas dalam hukum pidana, serta nilai-nilai yang terkandung dalam masyarakat.

Ari Nur Cahyo
Penulis