fin.co.id- Jagat media sosial dihebohkan dengan seoran pria yang melakukan pelecehan terhadap jamaah wanita saat sedang sholat di Masjid.
Pria tersebut nekat menunjukan alat vitalnya ketika sedang melakukan ibadah sholat. Peristiwa ini menjadi viral di media sosial melalui @dhemitisback.
"Seorang pria telah melakukan pelecehan kepada wanita yg sedang melakukan sholat jama'ah dzuhur di masjid desa gunung sari kec baureno Bojonegoro jawa timur.Selasa 20/8/2024," ujarnya.
Dalam video rekaman CCTV tersebut memperlihatkan seorang pria berjakat hitam masuk ke dalam shaft perempuan.
Lalu pria tersebut melepaskan celananya dan menunjukan alat vitalnya disaat jamaah wanita sedang sholat.
Pria itu bahkan mendekati wanita dan tampak menempelkan alat vitalnya. Seketika salah satu jamaah menyadari dan teriak menjerit.
Lantas pria itu keluar dari masjid dan membawa celananya. Sampai saat ini belum diketahui penyeybab yang dialami pria tersebut.
Baca Juga
Peristiwa ini banyak dikomentari oleh warga netizen.
"Pake pakaian tertutup pun masih kena pelecehan yaa. Berarti jelas pelecehan itu bukan dari pakaian yang terbuka ajaa. Emang dasar otaknya cabull," ngkap netizen.
"Setan aja kalah sifatnya sama ini manusia," komentar netizen.
"ni lebih kesakit gak sih? masukin ajalah ke RSJ," ungkapnya netizen.
Pelecehan seksual dapat dikategorikan sebagai tindakan tercela yang melanggar norma kesusilaan dan etika. Hukum yang mengatur pelecehan seksual di Indonesia antara lain:
Pasal 281 KUHP
Pelaku yang sengaja melakukan perbuatan cabul di muka umum dapat dihukum penjara paling lama 2 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000.
Pasal 289 KUHP