Polisi Bekuk Penjual Keperawanan Remaja di Tambora Rp1 Juta, Tersangka Terancam 15 Tahun Bui

fin.co.id - 19/08/2024, 14:30 WIB

Polisi Bekuk Penjual Keperawanan Remaja di Tambora Rp1 Juta, Tersangka Terancam 15 Tahun Bui

Polisi membekuk seorang wanita berinisial NE (21), di rumahnya, Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Rabu 14 Agustus 2024.

fin.co.id - Polisi membekuk seorang wanita berinisial NE (21), di rumahnya, Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Rabu 14 Agustus 2024. NE diduga menjual keperawanan para wanita tanggung kepada pria hidung belang dengan harga Rp1 juta.

"Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," kata Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida kepada wartawan, Senin 19 Agustus 2024.

Dia mengatakan, korban mengaku kepada orang tuanya kalau keperawanannya dijual kepada pria hidung belang oleh NE. Kemudian, kata dia, kedua orangtua korban melaporkan kasus itu ke polisi.

"Setelah ditanya, korban yang masih berusia 15 tahun mengakui bahwa keperawanannya telah dijual," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, kata dia, korban merupakan wanita yang masih berusia 15 tahun. Kata dia, antara korban dan pelaku saling kenal.

"Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban, yang dikenal sebagai I (15), korban berteman dengan pelaku dan saling kenal," ucapnya.

Kemudian, sambungnya, NE memperkenalkan seorang temannya kepada I yang dapat memberikan korban dengan sejumlah uang dan handphone. Bahkan, sambungnya, teman NE itu dapat memberikan fasilitas apartemen kepada I.

"Pelaku NE kemudian menawarkan sebuah kesepakatan, bahwa kenal dengan seseorang yang biasa dipanggil Koko dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen," lanjutnya.

Pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp1 juta untuk keperawanan korban yang disepakati dan dilakukan di salah satu hotel yang ada di Jakarta Barat.

"Pelaku menerima uang Rp400.000 dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp600.000. Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini," tuturnya.

Dia mengatakan, pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Raf)

Mihardi
Penulis