Menkumham Supratman Soal Bebas Bersyarat Jessica Kumala Wongso Sesuai Ketentuan

fin.co.id - 19/08/2024, 18:31 WIB

Menkumham Supratman Soal Bebas Bersyarat Jessica Kumala Wongso Sesuai Ketentuan

Mantan Napi kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso bebas bersayar setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Foto: Cah/Disway Group

fin.co.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas turut menyoroti pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi sianida. Ia menyebut Pembebasan Bersyarat (B) itu dimungkinkan karena adanya remisi setiap tahun.

"Kalau untuk Jessica, saya belum tahu persis dia kenanya kan 20 tahun, setiap tahun selalu mendapat remisi, kan ada syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan itu dimungkinkan. Menurut saya keputusan yang diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Dirjen Lapas untuk memberikan pembebasan bersyarat tentu sudah memenuhi ketentuan," kata Supratman di Kemenkumham, Senin 19 Agustus 2024.

Supratman menuturkan, keputusan yang diambil oleh Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham untuk memberikan pembebasan bersyarat terhadap Jessica sudah memenuhi ketentuan.

"Karena prinsip kita sudah berbeda dengan KUHAP dulu, kalau dulu pemidanaan itu sifatnya untuk balas dendam, kalau sekarang konsepnya adalah pemasyarakatan. Kalau pembinaan di Lapas sudah baik maka tentu memungkinkan untuk dilakukan pembebasan bersyarat untuk bisa di luar walaupun tetap menjadi binaan lapas itu sendiri," terang politikus Partai Gerindra ini.

Sementara itu, saat ditanya soal pengajuan peninjauan kembali (PK) Jessica Wongso ke Mahkamah Agung (MA), Supratman menyebut hal itu boleh saja dilaksanakan. Sebab status Jessica masih bebas bersyarat sehingga masih termasuk bagian dari warga binaan.

"Beda antara dia masih di dalam, kalau ini kan masih bebas bersyarat kan masih warga binaan, upaya hukum boleh saja dilaksanakan," katanya.

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat usai mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari. Jessica masih dikenai wajib lapor hingga tahun 2032.

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mempertimbangkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.

Diketahui, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat usai dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna. Namun Otto tak memaparkan alat bukti seperti apa dan siapa orang yang menyembunyikannya.

"Tetapi suddenly (tiba-tiba) kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu ada pada waktu itu, tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang. Sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia," kata Otto di Senayan Avenue by Otto Lima, Jakarta Pusat, Minggu 18 Agustus 2024.

(Ani)

Mihardi
Penulis