17 Agustus 2024, 177 Ribu Narapidana Dapat Remisi hingga Negara Hemat Rp 274 Miliar

fin.co.id - 19/08/2024, 08:14 WIB

17 Agustus 2024, 177 Ribu Narapidana Dapat Remisi hingga Negara Hemat Rp 274 Miliar

26 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal dinyatakan bebas (Tuahta Aldo / fin.co.id)

fin.co.id - Jelang perayaan HUT RI ke-79, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengumumkan perombakan besar dalam sistem pemasyarakatan. Pada Sabtu, 17 Agustus 2024, pemerintah memberikan Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) kepada 176.984 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia.

"Remisi ini bukan hadiah, melainkan bentuk apresiasi bagi mereka yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam program pembinaan," ujar Yasonna saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2024 lalu.

Dalam pembagian remisi tahun ini, sebanyak 172.678 narapidana menerima RU I (pengurangan sebagian masa pidana), sedangkan 3.050 narapidana mendapatkan RU II (langsung bebas). Di sisi lain, 1.256 anak binaan diusulkan untuk mendapatkan PMPU, dengan rincian 1.215 anak menerima PMPU I dan 41 anak mendapatkan PMPU II.

Wilayah dengan penerima remisi terbanyak meliputi Sumatera Utara (20.346 orang), Jawa Barat (16.772 orang), dan Jawa Timur (16.274 orang). Untuk PMPU, Sumatera Utara juga memimpin dengan 126 anak binaan, diikuti Jawa Barat (119 anak), serta Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara masing-masing dengan 74 anak binaan.

Yasonna menyebutkan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini telah menghemat anggaran negara sekitar Rp 274,36 miliar, berkat pengurangan biaya makan narapidana dan anak binaan.

"Remisi dan PMPU ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999," tambahnya.

Yasonna juga berpesan kepada penerima remisi untuk menggunakan kesempatan ini sebagai motivasi untuk berperilaku baik, mematuhi aturan, dan aktif dalam program pembinaan. "Program ini bertujuan untuk mendekatkan mereka kepada kehidupan masyarakat dan menjadi bekal ketika mereka kembali ke masyarakat," kata Yasonna.

Ia menutup pernyataannya dengan ucapan selamat kepada para penerima remisi. "Selamat merajut kembali tali persaudaraan dengan keluarga dan masyarakat. Jadilah pribadi yang baik, hidup sesuai tata nilai kemasyarakatan, dan taat hukum," tegas Yasonna.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap narapidana yang telah bebas dapat berkontribusi positif pada pembangunan dan menjalani kehidupan sebagai warga negara yang baik.

Sigit Nugroho
Penulis