fin.co.id - Partai Golkar dijadwalkan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Musyawarah Nasional (Munas) pada 20 Agustus 2024.
Ketua Steering Committee Rapimnas dan Munas Adies Kadir menjelaskan syarat-syarat pencalonan Ketua Umum Golkar.
Calon ketua umum harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
"Syarat-syarat tersebut nanti akan diverifikasi oleh steering committee, kemudian yang memenuhi syarat bisa untuk mencalonkan, tetapi yang tidak memenuhi tidak bisa mencalonkan," ujarnya.
Adies juga mengungkapkan bahwa calon harus membawa minimal 30 persen dukungan dari DPD I dan DPD II.
Pemegang hak suara dalam DPP Partai Golkar terdiri dari 38 provinsi, 508 kabupaten/kota, serta organisasi kemasyarakatan dan organisasi sayap.
Adies menjelaskan, tidak bisa berandai-andai siapa calon yang akan mendaftar untuk menjadi ketua umum Golkar.
Baca Juga
"Kita tunggu saja sampai besok jam 10 malam siapa saja yang mendaftar menjadi caketum, itu pun nanti kan melalui verifikasi apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat," ucapnya.
Terkait kemungkinan perubahan rekomendasi calon kepala daerah (Cakada) pasca-pemilihan ketum baru, Adies menegaskan bahwa Golkar tidak bisa berspekulasi terkait kebijakan Ketum baru nantinya.
"Yang pasti siapapun ketua umumnya akan memikirkan dalam waktu yang singkat karena tanggal 29 Agustus pendaftaran kepala daerah sudah berakhir," ungkapnya.
Adies menambahkan, Munas juga akan membahas program-program dan kemungkinan perubahan AD/ART.
"Munas pasti ada pemilihan ketua umum, konsolidasi organisasi, program-program umum dan pernyataan politik. Biasanya juga ada sedikit perubahan dalam AD/ART tergantung dinamika Munas," paparnya. (Faj)