KPK Panggil Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Jadi Saksi Soal Kasus Dugaan Korupsi di DJKA

fin.co.id - 16/08/2024, 15:01 WIB

KPK Panggil Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Jadi Saksi Soal Kasus Dugaan Korupsi di DJKA

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yoseph Aryo Adhi Dharmo, Jumat 16 Agustus 2024. Yoseph Aryo diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkregaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Hari ini Jumat (16 Agustus 2024) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA Wilayah Jawa Timur, untuk Tersangka DRS, dan kawan-kawan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat 16 Agustus 2024.

Selain itu, KPK juga memanggil satu pihak swasta dalam perkara ini yaitu AAGS sebagai saksi. Keterangan dua orang itu dinilai penting untuk KPK mendalami kasus tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan alasan dirinya menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Berdasarkan informasi dari Saudara Adi Darmo, beliau ini kepala sekretariat kantor pemenangan Jokowi KH Maruf Amin pada pemilu tahun 2019," kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 15 Agustus 2024.

"Nah saat itu ada rumah aspirasi, yang berdasarkan informasi dari ketua tim kampanye saat itu, ya operasionalisasinya dengan gotong royong, dan kemudian ada pihak yang membantu. Itu semua dicek, dipersiapkan dengan baik," lanjutnya.

Kemudian, dia menjelaskan, pihak yang membantu tersebut telah menjadi tersangka. Di dalam handphone tersangka itu terdapat nama Hasto yang dikirim oleh saudara Adi Darmo.

Lebih lanjut, Hasto juga tidak mengetahui terkait nominal dana yang diberikan oleh tersangka tersebut. Dia juga membantah ada keterlibatan dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi, KPK menahan satu tersangka yaitu Yofi Oktarisza yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021 dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menerangkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yofi adalah hasil pengembangan dari perkara yang sama yang menjerat pengusaha Dion Renato Sugiarto (DRS) yang memberi suap kepada PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan (BH) dan Putu Sumarjaya (PS).

Perkara dugaan korupsi terhadap ketiganya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.

(Ayu)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID