KPK Ungkap Kondisi Shelter Tsunami NTB Terkini, Sebagian Sudah Roboh

fin.co.id - 15/08/2024, 19:18 WIB

KPK Ungkap Kondisi Shelter Tsunami NTB Terkini, Sebagian Sudah Roboh

Shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah roboh. Foto: Dok KPK

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebagian bangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah roboh. Dalam hal ini, tim KPK telah melakukan pengecekan lapangan.

“Ini sedang dikirim timnya, tapi yang jelas sesuai foto-foto yang saya lihat, mungkin juga rekan-rekan pernah (lihat) fotonya, bangunannya sudah sebagian roboh, jadi tidak bisa digunakan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 15 Agustus 2024.

Asep menambahkan, tim penyidik meminta bantuan dari beberapa ahli dalam menangani kasus bangunan itu. Karena, kata dia, membutuhkan keterangan ahli untuk memeriksanya.

“Nanti kalau terkait dengan masalah bahan bangunan dan lain-lain akan (diperiksa) oleh ahli, karena kita mendatangkan ahli ya, ahli konstruksi maupun ahli penghitungan kerugian negara,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pemerintah (BPKP) melakukan pengecekan fisik terhadap shelter tsunami di NTB, Kamis 8 Agustus 2024. Kegiatan itu dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.

Dalam hal ini, KPK belum memberikan kabar terkini dari kegiatan tersebut. Saat proses penyidikan berjalan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.

1. D, Staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB

2. RT, Kepala Kantor BPBD Lombok Utara Tahun 2015

3. KH, Kepala BPKAD Kabupaten Lombok Utara periode 2014-2015

4. R Direktur Utama PT Utama Beton Perkasa.

5. RB, Direktur PT Barokah Karya Mataram

6. Sardimin, Kepala Dinas PU Provinsi NTB (Mantan Kabid Cipta Karya Dinas PU Provinsi NTB).

7. MT, perwakilan dari PT IA

8. IMA, Kepala BPBD Lombok Utara Tahun 2018.

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka namun belum mengumumkan identitas mereka. Hal itu akan disampaikan KPK bersamaan dengan konstruksi lengkap perkara pada saat penahanan dilakukan. Kasus ini merugikan keuangan negara sekitar kurang lebih Rp19 miliar.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID