MEGAPOLITAN . 15/08/2024, 08:34 WIB
fin.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak mempersoalkan spanduk 'Kaesang For Jakarta 2024-2029' bertebaran di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Dia mengatakan, hal itu tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
"Kalau sesuai aturan enggak apa-apa juga," kata Heru di Balai Kota Jakarta, Rabu 14 Agustus 2024.
Heru menyampaikan, munculnya spanduk itu akan ditindaklanjuti hanya ketika mengandung unsur kampanye.
Sebab, saat ini belum memasuki masa waktu kampanye untuk Pilkada 2024. Sehingga menurutnya, hal tersebut tidak ada masalah.
"Sekarang gini, kan kalimatnya harus dilihat dong. Kalimatnya mengandung pilkada enggak? Kan boleh dong," tuturnya.
Kemudian, mantan Wali Kota Jakarta Utara ini membandingkan baliho dirinya yang bertebaran di tempat umum dengan bertuliskan nama Kaesang.
Menurutnya, dia boleh memasang spanduk bertuliskan namanya sendiri. Akan tetapi harus sesuai dengan perizinan.
"Misalnya, Heru Budi Hartono. Kan saya menulis (memampangkan spanduk) Heru Budi Hartono di mana-mana, boleh, asal ada izin tempatnya," tukasnya.
Sekadar diketahui, spanduk bertuliskan 'Kaesang 2024-2029' sudah mulai bermunculan di sejumlah titik wilayah Kota Jakarta. Tak terkecuali spanduk itu dipampang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan pagar besi pembatas jalan.
Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pemasangan spanduk di JPO dan pagar besi pembatas jalan tidka diperbolehkan. Karena melanggar ketertiban umum.
(Can)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com