Diberitakan sebelumnya, KPK membuka peluang memanggil Bobby Nasution selaku Wali Kota Medan dan istrinya Kahiyang Ayu di persidangan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan peluang itu terbuka apabila jaksa KPK membutuhkan keterangan Bobby dan Kahiyang. Hal itu akan diserahkan kepada kepada jaksa KPK.
"Apabila keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim memutus perkara, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana sudah ada juris prudensinya ya," kata Tessa di gedung KPK, Jakarta, dikutip Selasa 6 Agustus 2024.
Terdapat fakta-fakta persidangan dalam perkara Abdul Gani berpotensi dikembangkan KPK jika surat perintah penyidikan masih berjalan.
Adapun nama Bobby muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate saat jaksa menghadirkan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili sebagai saksi di kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Gani. (Ayu/dsw)