MEGAPOLITAN . 14/08/2024, 20:43 WIB
fin.co.id - Sepanjang 2023, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi mencatat 64 persen kekerasan seksual anak pelakunya berasal dari keluarga dan orang terdekat.
Keterangan tersebut disampaikan secara langsung oleh Wakil KPAD Kota Bekasi, Novrian, terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Kita sangat prihatin 64 persen (kekerasan seksual terhadap anak) dilakukan orang dikenal, bisa jadi kakanya, ayah tiri, ayah kandung,” ungkap Novrian kepada wartawan, Kamis 14 Agustus 2024.
Banyaknya kasus kasus kekerasan seksual terhadap anak, diharapkan aparat penegak hukum dapat memberi hukuman yang setimpal kepada pelaku.
“Kita berharap sebenarnya ada hukuman yang setimpal dan berdasarkan undang-undang perlindungan anak no 35 tahun 2014, hukumannya di perberat, karena apa? Karena dia orang terdekat, orang dikenal,” jelasnya.
Korban kekerasan seksual pasti akan mengalami trauma, sehingga harus segera ditangani agar bisa kembali menjalani aktivitas normal.seperti sedia kala.
“Kita akan eksplore gimana psikologi anak, kita akan lakukan pendampingan. Sehingga keberfungsian sosial anak nanti akan lebih baik kedepannya," ucapnya.
KPAD Kota Bekasi juga bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk melakukan pendampingan psikologis.
Sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menimpa seorang remaja berusia 15 tahun asal Rawalumbu, Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilakukan oleh kakak iparnya sendiri yang sudah berusia 27 tahun.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com