fin.co.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperdalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini memeriksa lima orang saksi untuk mengusut lebih lanjut kasus yang melibatkan proyek desain dan pembangunan tol tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa kelima saksi yang diperiksa memiliki peran penting dalam pengelolaan proyek tersebut. Para saksi yang dimaksud adalah:
- HTZ – Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) periode 2015 hingga 2019.
- KNL – Kepala Bidang Teknik BPJT periode 2015 hingga Juni 2016.
- SRS – Kepala Bidang Inventaris Sekretariat BPJT periode 2014 hingga 2019.
- PA – Kepala Sub Bidang Pengawasan Konstruksi BPJT.
- EPA – Anggota BPJT.
"Tujuan dari pemeriksaan saksi-saksi ini adalah untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka DP," jelas Harli Siregar, Rabu, 14 Agustus 2024.
Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam proyek yang mencakup pembangunan tol, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kejagung berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta terkait aliran dana dan potensi penyimpangan dalam proyek strategis ini.
Pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut dan mempercepat proses hukum agar dapat diambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Baca Juga
Kejaksaan Agung terus melanjutkan penyidikan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan proyek infrastruktur nasional. (*)