fin.co.id – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengeluarkan pernyataan resmi pada hari Selasa (13/8) untuk menjawab kegaduhan yang timbul akibat pemberitaan tentang penggunaan hijab oleh sebagian anggota Paskibraka Tingkat Pusat 2024 saat acara pengukuhan.
1. Permohonan Maaf dan Evaluasi:
BPIP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan menegaskan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
2. Klarifikasi Tidak Ada Pelarangan Hijab:
BPIP menegaskan bahwa tidak ada pelarangan terhadap penggunaan hijab oleh anggota Paskibraka di seluruh tingkat, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Kebebasan beragama tetap dijunjung tinggi sesuai prinsip dasar negara.
3. Aturan Sikap Tampang:
Berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP No. 1 Tahun 2024, aturan mengenai sikap tampang Paskibraka tidak mengesampingkan hak individu untuk menjalankan keyakinan masing-masing.
Baca Juga
4. Fasilitasi Ibadah:
BPIP menjamin bahwa selama masa pelatihan di Cibubur dan Ibu Kota Nusantara (IKN), Paskibraka mendapatkan fasilitas untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan mereka.
5. Menghormati HUT Kemerdekaan RI:
BPIP mengimbau masyarakat untuk menjaga kekhidmatan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang tahun ini akan diselenggarakan di Ibu Kota Nusantara.
BPIP mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap Paskibraka dan berterima kasih atas dukungan terhadap pemuda-pemudi yang akan mengibarkan Sang Merah Putih di Ibu Kota Nusantara. (*)