Pertamina Pecat Pegawai SPBU yang Viral Minta Biaya Admin Rp5000 ke Pelanggan

fin.co.id - 13/08/2024, 12:46 WIB

Pertamina Pecat Pegawai SPBU yang Viral Minta Biaya Admin Rp5000 ke Pelanggan

Pertamina Pecat Pegawai SPBU yang Viral Minta Biaya Admin Rp5000 ke Pelanggan.

fin.co.id- Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan satu operator SPBU Pertamina meminta biaya tambahan kepada pelanggan Rp5000 saat membeli BBM jenis Pertamax

Dalam video tersebut seorang pelanggan nampak geram karena saat ingin isi BBM Pertamax sebesar Rp100.000 namun hanya diisi Rp95.000 saja.

Disebutkan dalam video bahwasanya potongan Rp5.000 itu merupakan biaya admin.

Ada pun Kejadian tersebut terjadi di SPBU Pertamina 54.80153 yang berlokasi di Jl. Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Kec. Denpasar Barat, kota Denpasar Bali pada Senin, 12 Agustus 2024.

Baca Juga

Menanggapi itu, pertamina Patra Niaga mengatakan, bakal menindak tegas terhadap oknum petugas SPBU tersebut. 

Section Head Communication and Relation Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Taufiq Kurniawan meminta kepada pihak SPBU untuk menindak tegas oknum petugas tersebut.

"Kepada pihak SPBU untuk membuat berita acara klarifikasi perihal kejadian tersebut serta memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja bagi Operator yang melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan SOP," kata Taufiq saat dikonfirmasi Disway Grup fin pada Selasa 13 Agustus 2024

Lebih lanjut, kata Taufiq Pertamina memastikan pengawas dan operator di SPBU tersebut memahami dan mentaati aturan dan standar pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh semua pengelola SPBU. 

"Pertamina dan menegaskan kembali kepada para operator khususnya perihal peningkatan pelayanan SPBU dan pemahaman terkait layanan bagi pelanggan yang setia menggunakan BBM Nonsubsidi," tandasnya.

Baca Juga

Taufiq mengatakan bahwasanya tim Pertamina Patra Niaga telah melakukan pengecekan langsung ke SPBU 54.801.53 dan Ia juga menerangkan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan langsung dari operator yang bersangkutan.

Serta melakukan pengecekan CCTV di SPBU tersebut sesuai dengan laporan komplain dari konsumen. 

"Hasil pengecekan didapati pelayanan yang menyalahi SOP yang ditetapkan," pungkas Taufik. (Sabrina/dsw). 

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Afdal Namakule
Penulis
ads
-->