fin.co.id – Kabar menggembirakan datang dari Kota Depok. Kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kota Depok dan Pemerintah Kota Depok berhasil menyelamatkan aset barang milik daerah (BMD) senilai lebih dari Rp 1 triliun.
Kesuksesan ini merupakan hasil kerja sama yang solid dalam upaya mencegah kehilangan aset dan mempercepat sertifikasi.
Selamatkan Rp 1 Triliun, Potensi Tembus Rp 2 Triliun
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, mengungkapkan terima kasih atas kontribusi BPN Kota Depok dalam pencapaian ini.
“Hasil kolaborasi dengan BPN Kota Depok berhasil menyelamatkan aset lebih dari Rp 1 triliun. Ini adalah estimasi awal, potensi mencapai Rp 2 triliun jika data 2023 dan 2024 digabung,” ungkap Wahid dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 13 Agustus 2024.
Wahid menjelaskan bahwa fokus utama pada tahun 2024 adalah percepatan sertifikasi aset daerah. Pemkot Depok dan BPN akan terus bekerja sama untuk memastikan seluruh aset BMD yang belum disertifikatkan dapat segera diurus.
“Kami mendorong percepatan proses sertifikasi sebagai bagian dari upaya mencapai status Kota Lengkap pada 2024 yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN,” tambahnya.
Tindakan Preventif dan Pentingnya Sertifikasi
Pentingnya sertifikasi aset diungkapkan oleh Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan. Ia menegaskan bahwa sertifikasi adalah langkah awal yang krusial untuk melindungi aset pemerintah dari potensi sengketa dan kehilangan.
Baca Juga
“Sertifikasi aset adalah komitmen kami untuk memastikan bahwa setiap jengkal tanah diakui, terlindungi, dan dimanfaatkan dengan bijaksana,” tegas Indra.
Sertifikasi aset tidak hanya melindungi dari klaim pihak lain tetapi juga meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaannya. Aset-aset tersebut, termasuk fasilitas umum seperti jalan, lahan sekolah, dan lapangan sepak bola, dapat diinventarisasi dengan baik, memudahkan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaannya.
Penghargaan dan Harapan Masa Depan
Pada tahun 2023, BPN Kota Depok berhasil menyertifikasi 1001 aset BMD dan menerima Piagam Penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandung, Jawa Barat. Penghargaan ini menegaskan keberhasilan upaya bersama dalam mengelola dan melindungi aset daerah.
Wahid juga meminta kepada seluruh stakeholder, pengembang, dan pengusaha properti di Kota Depok untuk segera melaporkan aset mereka kepada Pemkot Depok.
“Kami minta lebih tertib administrasi dan pelaporan untuk menghindari sabotase, pengambilalihan aset, dan gugatan hukum,” tegas Wahid.
Kolaborasi antara BPN dan Pemkot Depok telah menunjukkan hasil signifikan dan menjadi model bagi pengelolaan aset daerah di seluruh Indonesia.
Dengan sertifikasi aset yang terus dilakukan, diharapkan Depok akan mencapai status Kota Lengkap yang dicita-citakan, memberikan perlindungan optimal dan manfaat maksimal bagi masyarakat. (*)