News . 13/08/2024, 18:55 WIB
fin.co.id - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan enam tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan merinci enam orang tersangka tersebut. Pertama ialah tersangka MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2015 s.d. 2017.
MS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian, tersangka kedua adalah ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Selanjutnya tersangka DB selaku Komisaris PT. Strategic Management Services (PT.SMS), dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Cipinang," kata Syahron, Selasa 13 Agustus 2024.
Tersangka keempat adalah AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM), dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu.
Selanjutnya, tersangka kelima adalah RH selaku Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba.
"Terakhir tersangka SAA selaku perantara (broker), dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba," terangnya.
Diketahui, Tim Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
Yakni, sertifikat tanah, satu unit mobil, sejumlah uang tunai dan emas, sertifikat bangunan.
Pasal yang disangkakan untuk Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com