MEGAPOLITAN . 13/08/2024, 21:54 WIB
fin.co.id - Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko memaparkan poin-poin yang menjadi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa Pilkada Serentak 2024, Selasa 13 Agustus 2024.
Kata dia, beberapa hal yang melanggar netralitas ASN yakni seperti mengikuti kegiatan kampanye atau program salah satu calon, menyukai unggahan salah satu calon, hingga bentuk dukungan verbal mendukung salah satu calon.
Ia menegaskan, Pemkot Tangerang juga menyiapkan satgas untuk menegakkan netralitas ASN.
"Ada tiga SK bersama dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, BKN, dan KPU yang mengatur tentang perilaku ASN dalam Pemilu Praktis," jelasnya.
Selain itu, para ASN juga dilarang memberikan kode khusus seperti lambang atau simbol-simbol jari atau menggunakan atribut.
Jika masyarakat ada yang menemukan pelanggaran, dapat melaporkan kepada satgas yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang.
"Namun, pelanggaran Pilkada harus berkoordinasi dengan Bawaslu karena yang berhak menindak adalah Bawaslu," tuturnya.
Ia pun berharap, para ASN di lingkup Pemkot Tangerang dapat melaksanakan kegiatannya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Sehingga netralitas dapat dijaga dan tidak berpihak pada calon manapun.
"Maka, kami berharap para ASN dapat melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, dan tidak memihak pada calon manapun. Sehingga, seluruh ASN di lingkup Pemkot Tangerang netralitasnya dapat terus terjaga," tutupnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com