fin.co.id - Keluarga ungkap kondisi FR (15), yang belakangan baru terungkap menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Kakak Iparnya sendiri.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di rumah korban, yang berada di wilayah Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu.
Kakak korban, Maya (35) mengungkapkan, selama ini FR menjadi korban pencabulan sebanyak 2 kali dan tidak pernah bercerita kepada keluarga di rumah.
"Gak pernah ngomong, mungkin kalau ngomong kan kita jadi tahu. Ini mah diem, pendiem anaknya," ungkap Maya saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Senin 12 Agustus 2024.
Baca Juga
- Arena Cabor Panahan di PON XXI Aceh Porak Poranda Diterjang Hujan dan Angin Kencang
- Pasar Lama Tangerang Diusulkan Jadi Cagar Budaya, Begini Respon Pedagang
Menurutnya, adiknya sempat beberapa kali keluar dari rumah dan diduga disebabkan adanya trauma dengan peristiwa pencabulan yang dilakukan kakak ipar.
"Makanya dia mungkin kabur karena dia nyimpen trauma, gak mau orang tua tahu, gak mau orang tua berantem, gak mau nyakitin siapapun," tuturnya.
Selain itu istri pelaku yang merupakan Kakaknya, diduga menjadi alasan FR memendam semua peristiwa hingga sempat pergi meninggalkan rumah.
"Karena gak mau keluarga berantem dan karena takut juga, karena di lain sisi istrinya pelaku kakaknya dia, masih saudara," ucapnya.
Atas peristiwa pencabulan yang menimpa adiknya, ia berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan.
Baca Juga
- Anak yang Disiksa Ibu Tiri di Cilincing Jalani Operasi Akibat Pendarahan Otak
- Pemkab Tangerang Bakal Optimalkan Penegakan Perbup 12 Tentang Jam Operasional Truk Tambang
"Harapan dari keluarga, pelaku dihukum yang seberat beratnya, karena sakit hati orang tua saya," terangnya.
Terpisah Tim kuasa hukum, Budi Kurniawan atau dikenal dengan nama Prabu mengatakan, FR sudah beberapa kali mengalami pencabulan dan kini trauma.
"Pengakuan korban FR, ini sudah 2 kali, pertama terjadi bulan Februari 2023 dan yang kedua di Juli 2024," kata Prabu ditemui di lokasi.
Menurut cerita yang didapat dari FR, pencabulan yang dilakukan oleh kakak iparnya selama ini dilakukan secara pemaksaan hingga disekap.
"Iya (paksaan), karena pada saat mau berontak itu mulutnya disekap. artinya, kan ada paksaan," tuturnya.
Tempat tinggal FR dan AH diketahui hanya sekitar 15 hingga 20 meter saja, sehingga aksi pencabulan kaka iparnya dilakukan ketika ada kesempatan.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq