Ketua DPRD Maluku Utara Hadiri Panggilan KPK Terkait Kasus TPPU  Abdul Gani Kasuba

fin.co.id - 12/08/2024, 14:01 WIB

Ketua DPRD Maluku Utara Hadiri Panggilan KPK Terkait Kasus TPPU  Abdul Gani Kasuba

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan sejumlah asetnya terungkap

fin.co.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Kuntu Daud (KD) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku, Abdul Gani Kasuba.

Berdasarkan pantauan Disway Group di Gedung Merah Putih KPK Senin 12 Agustus 2024 Kuntu hadir pada pukul 08.30 WIB sebelum akhirnya naik ke ruang pemeriksaan. Ia mengenakan kemeja kotak-kotak putih dan juga topi berwarna putih.

Kehadiran Kuntu juga diakui Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. Dia mengatakan, Kuntu sudah tiba di runag pemeriksaan.

"Benar saksi atas nama KD hari ini telah hadir di gedung merah putih KPK dalam rangka pemberian keterangan sebagai saksi untuk perkara dugaan TPK/TPPU di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK," kata Tessa.

Sebelumnya, KPK telah mengajukan surat panggilan kepada Kuntu Daud. Sebelumnya Kuntu pada Rabu 7 Agustus 2024 tak hadir panggilan KPK.

Saat ini KPK memproses hukum Muhaimin Syarif dan Abdul Gani Kasuba atas kasus dugaan korupsi. Muhaimin masih ditahan oleh penyidik KPK, sementara Abdul Gani sedang diadili atas kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Muhaimin Syarif menambah masa penahanan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.

"Betul perpanjangan penahanan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Senin 5 Agustus 2024.

Adapun, Muhaimin merupakan salah satu tersangka terduga penyuap bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Sebelumnya, Muhaimin Syarif ditahan selama 20 hari dari yaitu tanggal 17 Juli hingga 5 Agustus 2024.

Kemudian, Muhaimin akan mendekam di Rutan Cabang KPK hingga 12 September 2024.

"Hari ini diperpanjang terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2024 sampai dengan 12 September 2024," lanjut Tessa.

Diketahui, KPK menduga sekira 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM.

Untuk suap puluhan perusahaan itu untuk mendapatkan persetujuan tanda tangan Abdul Gani Kasuba.

(Ayu)

Mihardi
Penulis