fin.co.id - Lulusan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) wajib kembali ke daerah penempatannya setelah menyelesaikan masa tugas.
Seperti yang diketahui, program baru Kementerian Kesehatan tersebut didasari oleh kurangnya dokter spesialis di Indonesia.
Selain itu juga masih terpusatnya dokter spesialis di wilayah Jawa sehingga perlunya kebijakan pemerintah yang mendorong pemerataan tenaga kesehatan tersebut.
Hal ini sejalan dengan tagline yang diusung Kemenkes pada peluncuran PPDS Hospital Based, yakni "Semangat Pemerataan Dokter Spesialis".
Baca Juga
- Duduk Terlalu Lama Sama Bahayanya dengan Merokok: Sitting is the New Smoking Itu Beneran!
- Rutin Makan Apel Turunkan Risiko Diabetes: Begini Cara Kerjanya!
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya mengungkapkan, upaya pemerataan dokter spesialis ini telah dilakukan melalui beasiswa ke fakultas kedokteran di berbagai universitas.
"Ternyata kuota ini tidak banyak, hanya sekitar 20% untuk orang dari daerah DTPK-DBK," kata Arianti di kawasan Kuningan, Jakarta, 12 Agustus 2024.
Hal ini karena, peserta didik asal daerah memiliki ketertinggalan dibanding dari kota, meski telah dibantu dengan martikulasi.
Selain itu, tingkat retensi dokter spesialis setelah selesai pendidikan dan bertugas di daerah masih rendah.
"Anak-anak beasiswa akan pergi ke daerah-daerah yang kosong (DTPK-DBK) yang diminta Kemenkes. Tetapi karena dia bukan orang sana, maka retensinya sangat rendah sekali.
Baca Juga
- Pentingnya Bahagia meski Hidup Tidak Mudah Dijalani: 5 Alasan untuk Melakukannya!
- Sudah Tau Belum? Ini 9 Buah yang Sering Dikira Sayur: Terong Salah Satunya!
Begitu selesai masa pengabdian, dia pergi. Itu yang terjadi," ujarnya.
Sementara untuk PPDS Hospital Based ini, pihaknya membuka peluang lebih besar kepada calon dokter spesialis yang berasal dari daerah.
"Hospital Based ini justru mengutamakan anak-anak dari daerah-daerah yang kosong," tandasnya.
Kemudian, mereka direkrut dan dipersaingkan dengan anak-anak di daerah tersebut tanpa mengurangi kualitas karena nantinya kan ada martikulasi untuk bisa mengejar ketertinggalan materi dari pusat.
Nantinya, peserta didik akan ditempatkan di rumah sakit jejaring yang telah bekerja sama dengan RS vertikal penyelenggara pendidikan yang ditunjuk Kemenkes.
Peserta PPDS juga akan langsung direkrut sebagai pegawai di rumah sakit tersebut.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq