Kejagung Buka Peluang Kembali Periksa Airlangga dalam Kasus Dugaan Korupsi CPO

fin.co.id - 12/08/2024, 17:08 WIB

Kejagung Buka Peluang Kembali Periksa Airlangga dalam Kasus Dugaan Korupsi CPO

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Disway / Anisha Aprilia)

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya akan memanggil Airlangga jika dibutuhkan keterangannya.

"Terhadap siapa saja dalam penanganan perkara akan dilakukan karena itu adalah kebutuhan penyidikan. Jadi penyidik dalam menangani perkara tentu menganalisis melihat tentu bagaimana urgensi nya terkait pemanggilan seseorang itu adalah bagian dari kebutuhan penyidikan," kata Harli saat ditemui di Kejagung, Senin, 12 Agustus 2024.

Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui kapan pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan.

Baca Juga

"Belum (ada pemeriksaan Airlangga dalam waktu dekat)," ujarnya.

Ia pun menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO ini tak didasarkan politisasi hukum.

"Penanganan perkara yang kami lakukan itu tidak didasarkan pada politisasi hukum, tidak didasarkan pada politisasi hukum. Tetapi didasarkan pada bukti dan fakta hukum. Jadi didasarkan pada pembuktian, bukan pada politisasi hukum," ungkapnya.

Ia pun menegaskan penanganan perkara itu tak didasarkan pada tekanan politik. Ia memastikan penanganan kasus ini murni penegakan hukum.

"Nah, kemudian penegasan yang kedua, bahwa penanganan perkara juga yang kami lakukan tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik. Tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik, tetapi murni dilakukan sebagai penegakan hukum," tegasnya.

Baca Juga

Sebagai informasi, Menteri Koordinator bidang Perekonomian itu sebelumnya pernah diperiksa Kejagung dalam pengusutan kasus ini pada Senin, 24 Juli 2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.

Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar Airlangga dengan materi peran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat terjadi kelangkaan minyak goreng (migor).

"Inti dari pemeriksaan kami adalah untuk mengetahui sejauh mana sih, tindakan-tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 27 Juli 2023.

Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan alasan pihaknya baru memeriksa Airlangga dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit termasuk minyak goreng periode Januari 2022 sampai dengan April 2022.

"Kenapa baru saat ini kita panggil, ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan, setelah kami kaji ternyata fakta itu harus kami dalam dan harus kami sikapi sehingga ada 3 perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Sigit Nugroho
Penulis
-->