Beredar Info Mundur Sebagai Ketum Golkar Karena Sudah Berstatus Tersangka Korupsi Migor, Ini Kata Kejagung Soal Status Menteri Airlangga

fin.co.id - 11/08/2024, 18:22 WIB

Beredar Info Mundur Sebagai Ketum Golkar Karena Sudah Berstatus Tersangka Korupsi Migor, Ini Kata Kejagung Soal Status Menteri Airlangga

Mantan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

fin.co.id - Beredar kabar bahwa mundurnya Airlangga Hartarto dari tampuk kepemimpinan di Partai Golkar, akibat durinya sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng (Migor) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kabar status Airlangga Hartarto tersebut bergulir, di tengah isu adanya perpecahan di internal partai, seperti yang banyak diasumsikan oleh para pengamat politik.

fin.co.id kemudian mengonfirmasi soal rumor Airlangga Hartarto telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi migor kepada Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar membantah informasi bahwa Airlangga Hartarto telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi migor.

Baca Juga

Menurut Harli, pihaknya belum mengeluarkan statemen apa-apa mengenai hal itu.

"Darimana informasinya ? Kami belum ada info soal itu, tks," kata Harli kepada fin.co.id saat dikonfirmasi soal adanya informasi Airlangga Hartarto sudah berstatus tersangka, Minggu 11 Agustus 2024.

Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator bidang Perekonomian itu pernah diperiksa Kejagung dalam pengusutan kasus ini pada Senin, 24 Juli 2023. Bahkan, Airlangga berpotensi diperiksa kembali.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengaku akan mendalami 46 jawaban yang disampaikan Airlangga dalam pemeriksaan.

Kuntadi menyebut pihaknya akan mencocokkan keterangan Airlangga dengan keterangan dari saksi lain.

Baca Juga

"Apakah ini sudah cukup atau belum, tentu saja pemeriksaan ini kami lakukan evaluasi dan pendalaman dikaitkan dengan keterangan yang lain, nanti akan kami sikapi," terang Kuntadi, yang dikutip, Rabu, 26 Juli 2023.

Kuntadi menerangkan pemeriksaan terhadap Airlangga masih dalam tahap penyidikan awal. Sehingga Kejagung belum bisa secara detail menjelaskan lebih jauh terkait dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus korupsi izin ekspor CPO yang merugikan negara Rp6,47 triliun.

"Apakah ini tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana? Justru ini mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya. Kita dalam rangka untuk mengembangkan," tegas dia.

Sebelumnya, Kejagung mengumumkan tersangka baru kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah periode 2021-2022. Ada tiga pihak korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Penetapan tersangka baru itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Saat putusan, MA memperberat vonis lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng pada 12 Mei 2023.

Sejumlah pihak divonis bersalah dalam kasus korupsi minyak goreng. Pertama, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Sigit Nugroho
Penulis
ads
-->