Anies Kaget! PKS Mengklaim Deadline 40 Hari untuk Pilkada Jakarta, Padahal Tak Pernah Dibahas Sebelumnya

fin.co.id - 11/08/2024, 18:50 WIB

Anies Kaget! PKS Mengklaim Deadline 40 Hari untuk Pilkada Jakarta, Padahal Tak Pernah Dibahas Sebelumnya

Anies Baswedan -Sohibul Iman untuk Pilkada DKI 2024. (dok: instagram @pk_sejahtera)

fin.co.id — Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkejut mendengar klaim dari juru bicara PKS mengenai deadline 40 hari untuk mencari partai pendukung Pilkada Jakarta.

Dalam rekaman audio yang beredar, Anies menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak pernah dibahas dalam pertemuannya dengan Presiden PKS, Ahmad Syaikhu.

“Pernyataan mengenai batas waktu 40 hari dan deadline 4 Agustus sama sekali tidak pernah dibahas dalam pertemuan dengan Presiden PKS,” ujar Anies, Minggu, 11 Agustus 2024. “Saya kaget mendengar informasi tersebut dari jubir-jubir PKS.”

Anies menjelaskan bahwa komunikasi terkait Pilkada Jakarta dilakukan melalui satu pintu, dengan pembicaraan langsung hanya dilakukan dengan penghubung yang ditunjuk.

Baca Juga

Ia mengungkapkan, pertemuan pada 29 Juli dengan PPIC PKS berlangsung santai dan membahas persetujuan atas pasangan calon, bukan mengenai deadline.

“Saya sudah menyatakan persetujuan terhadap MSI sebagai wakil pada 31 Juli, jauh sebelum batas waktu yang diklaim 4 Agustus,” tegas Anies. Ia menambahkan, tidak ada SK atau pembahasan khusus mengenai deadline dalam pertemuan dengan PKS.

Anies juga mengungkapkan bahwa usai pertemuan dengan MSI, ia langsung menghubungi Presiden PKS dan mendapatkan tanggapan positif tanpa pembahasan deadline. Ia menekankan, komunikasi intensif dengan partai pendukung terus dilakukan, meski belum ada pengumuman resmi.

“Saat ini, partai-partai pendukung belum mengumumkan secara resmi karena mereka menunggu waktu yang tepat. Kami terus melakukan komunikasi dengan mereka,” pungkas Anies.

Ketidakcocokan informasi ini menambah ketegangan dalam persiapan Pilkada Jakarta, dengan Anies menegaskan komitmennya untuk berjuang bersama MSI sesuai keputusan yang telah disepakati. (DSW/ANI)

Baca Juga

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Sigit Nugroho
Penulis
ads
-->