Kasus Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Sita 9 Rumah dan 6 Deposito hingga Obligasi dengan Total Rp27 Miliar

fin.co.id - 10/08/2024, 16:39 WIB

Kasus Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Sita 9 Rumah dan 6 Deposito hingga Obligasi dengan Total Rp27 Miliar

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

  1. Pembangunan Jembatan BH.1458 antara Notog - Kebasen (multiyears 2016-2018) Paket PK.16.07 (MYC) (tahun 2016 - 2018) dengan nilai paket Rp128,5 miliar (Rp128.594.206.000) menggunakan PT. IPA.
  2. Pembangunan Perlintasan Tidak Sebidang (Underpass) di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto (KM.350+650) antara Purwokerto-Notog tahun 2018 dengan nilai paket Rp49,9 miliar (Rp49.916.296.000) menggunakan PT. PP.
  3. Penyambungan Jalur KA/Switchover BH.1549 antara Kesugihan - Maos Koridor Banjar - Kroya Lintas Bogor – Yogyakarta tahun 2018 dengan nilai paket Rp12,4 miliar (Rp12.461.215.900) menggunakan PT. PP.
  4. Peningkatan Jalur KA KM. 356+800 - KM. 367+200 sepanjang 10.400 M'sp antara Banjar - Kroya (tahun 2019-2021) dengan nilai paket Rp37 miliar (Rp37.195.416.000) menggunakan PT. PP.

Asep menerangkan para tersangka dalam perkara ini juga melakukan pengaturan, sehingga hanya rekanan tertentu yang bisa menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan.

Bentuk pengaturan tersebut, antara lain PPK akan memberikan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada masing-masing rekanan dan memberikan arahan-arahan khusus seperti metode pekerjaan, alat dan dukungan terkait pekerjaan tersebut yang akan membuat rekanan tersebut menang.

PPK juga memberikan arahan kepada rekanan agar saling memberikan dukungan satu sama lain misalnya dengan ikut sebagai perusahaan pendamping dan tidak saling bersaing karena sudah diberikan jatah masing-masing.

"Tersangka YO juga menambahkan syarat khusus pada saat lelang yang hanya dapat dipenuhi oleh calon yang akan dimenangkan," kata Asep.

Atas bantuan tersebut, PPK termasuk Yofi akan menerima biaya dari rekanan yang dimenangkan dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan.

Selain memberikan biaya untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan juga memberikan biaya agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar termasuk pencairan termin, sehingga pemberian biaya juga tetap dilakukan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal mulai saat lelang paket pekerjaan tersebut.

Atas perbuatannya, menurut Asep, tersangka Yofi Oktarisza disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Khanif Lutfi
Penulis