fin.co.id- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan dan Jakarta Barat melaporkan anak Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu dan suaminya Bobby Nasution ke Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
Laporan tersebut terkait kasus pengurusan izin Usaha Pertambangan 'Blok Medan' di Maluku Utara (Malut), Jumat 9 Agustus 2024.
"Hari ini melapor pengaduan terkait kasus penyuapan terkait blok Medan yang melibatkan salah satu menantu dan anak presiden Joko Widodo," kata Ketua GMNI Jakarta Selatan, Deodatus Se Sunda atau Bung Dendy.
Dia mengatakan, pihaknya mendesak KPK Bobby Nasution yang merupakan Wali Kota Medan dan istrinya Kahiyang Ayu.
Kata dia, bahwa dalam sidang kasus suap melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) menyebut nama Bobby Nasution dan istrinya.
Dalam hal ini, kata Bung Dendi selaku pihak pelapor menyampaikan bahwa pihaknya menuntut KPK agar berani mengambil tindak lanjut mengenai fakta persidangan pada kasus AGK.
Ia berharap agar KPK bisa membuktikan bahwa lembaga antirasuah ini tidak diintervensi oleh kekuasaan, karena hubungan Bobby dan Kahiyang dengan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga
Lebih lanjut, Bung Dendy menyatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
"Kita berharap kasus ini harus direspon 30 hari secepatnya Tadi kita sempat bertanya di pengaduan masyarakat Kita menanyakan kasus ini kapan direspon secepatnya,"tuturnya. (Ayu/dsw).