Pengurus DPC PKB Kota Bekasi Laporkan Lukman Edy ke Polres Metro Bekasi Kota

fin.co.id - 09/08/2024, 09:31 WIB

Pengurus DPC PKB Kota Bekasi Laporkan Lukman Edy ke Polres Metro Bekasi Kota

DPC PKB Kota Bekasi buat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota (Tuahta Aldo / fin.co.id)

fin.co.id - DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi melaporkan mantan sekjen partai, Lukman Edy, ke Polres Metro Bekasi Kota.

Laporan tersebut dilayangkan oleh ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizki Topananda, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Saya atas nama Rizki Topananda Ketua DPC PKB Kota Bekasi, datang ke Polres Metro Bekasi Kota melaporkan saudara Muhammad Lukman Edy yang beberapa hari lalu yang membuat statemen yang merugikan bagi kami. Karena di saat yang bersamaan PKB trennya sedang positif, yang bersangkutan membuat statemen negatif," ungkap Rizki Topananda kepada wartawan saat dikutip, Jumat 9 Agustus 2024.

Menurutnya terdapat 2 pernyataan mantan sekjen DPP PKB yang dilaporkan, karena merugikan diantaranya menyatakan bahwa saat ini sudah tidak ada peran kiai di PKB.

Pernyataan tersebut dinilai salah dan tidak benar, karena PKB sangat patuh dan selalu memposisikan kiai dengan baik dalam urusan politik.

"Di PKB hari ini, peran kiai sudah ditiadakan, itu keliru sekali, padahal PKB selalu patuh dan memosisikan kiai sebagaimana kiai diposisikan dengan baik, terutama urusan perjalanan politik ke depan," jelasnya.

Selain itu pertanyataan yang merugikan lainnya, tentang pengelolaan keuangan internal PKB selama kepemimpinan Muhaimin Iskandar.

"Statement Edy terkait tata kelola keuangan PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin. Perlu saya sampaikan bahwa statement dia itu tidak benar, karena sejauh ini tidak ada permasalahan apa pun terkait keuangan di dalam internal PKB," kata Rizki Topananda.

Adanya laporan yang dilayangkan DPC PKB Kota Bekasi kepada Polres Metro Bekasi Kota, diharapkan dapat segera di proses sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dua itu yang saya laporkan, hari ini kita tinggal lihat saja perkembangannya. Ini bagian dari bentuk menjaga marwah partai dan ketua umum," jelasnya.

Pernyataan Lukman Edy dinilai dapat memicu persepsi negatif dari masyarakat, di tengah tren positif PKB tingkat DPP maupun DPC Kota Bekasi.

Laporan DPC PKB Kota Bekasi telah diterima dengan nomor LP/1385/VIII/2024/SPKT.Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Polda Metro Jaya.

Tuahta Aldo
Penulis