Kasus Korupsi PT Timah, Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Bakal Disidangkan Pada 14 Agustus

fin.co.id - 09/08/2024, 11:42 WIB

Kasus Korupsi PT Timah, Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Bakal Disidangkan Pada 14 Agustus

Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

fin.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana terhadap suami Sandra Dewi Harvey Moeis dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi timah pada 14 Agustus 2024.

"Rencana Sidang perdana hari Rabu, 14 Agustus 2024," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat, 9 Agustus 2024.

Harli mengatakan sidang Harvey akan dipisah dengan tersangka lain.

"Masih HM (saja, tanpa tersangka lain)," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan dakwaan Harvey Moeis, tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"HM udah dilimpahkan tadi," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin, 5 Agustus 2024.

Dengan demikian, perkara Harvey Moeis segera memasuki meja hijau.

"Baru dia sendiri yang dilimpahkan hari ini, tersangka yang lain masih mau nyusul," ucap Harli.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Herli Siregar membeberkan peran dari Harvey Moeis dan Helena Lim dalam dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Harli mengatakan Harvey berperan dalam melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk.

"Kasus posisi tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TN.," ujar Herli kepada wartawan, Senin, 22 Juli 2024.

"Dari kerja sama tersebut HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV tersebut di atas tadi untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka H dengan modus seolah-olah pemberian corporate social responsibility," tambahnya. Kemudian, Herli mengatakan keuntungan itu lalu dibagikan ke tersangka lainnya.

"Untuk selanjutnya diarahkan kepada masing-masing tersangka lainnya," ujarnya. (anisa/dsw)

Afdal Namakule
Penulis