fin.co.id - Polda Metro Jaya mengungkap 386 kasus terkait peredaran narkoba di wilayah hukumnya dalam Operasi Nila Jaya 2024. Operasi ini dilakukan selama 15 hari pada 3-17 Jul 2024.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan kepada wartawan, Kamis 8 Agustus 2024.
"Selama 15 hari pada 3 Juli Hingga 17 Juli menggelar operasi Nila Jaya untuk memberantas operasi peredaran narkoba, kurir, produsen, dan konsumen," kata Donald.
Dari 386 kasus, kata dia, polisi menangkap 480 orang sebagai tersangka. Ratusan orang itu, kata dia, terdri dari pengedar dan pemakai.
"386 kasus yang kita tangani, jumlah tersangka, ada 480 tersnagka yang sudah kita proses. Terdiri 267 pengedar 213 pemakai," ungkapnya.
Berdasarkan pengungkapan kasus ini, kata dia, ratusan kilogram berbagai jenis narkotika diamankan polisi dari tangan para tersangka.
"Total barang bukti yang kita sita, pertama narkotika jenis sabu sebesar 183,25 kg, kedua ganja sebanyak 129,26 kilogram, ekstasi sebanyak 26.308 butir, tembakau sintetis 7,5 kilogram, satu pucuk senpi (senjata api)," jelasnya.
Dia mengatakan, ratusan kilogram barang bukti itu akan dimusnahkan. Pemusnahan akan dilakukan hari ini.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk tranparansi dalam penanganan kasus ini. Di halaman gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, selanjutnya nanti dimusnahkan dengan alat di RS Gatot Subroto," terangnya.
(Raf)