News . 08/08/2024, 20:36 WIB
fin.co.id - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjutak menyebut, Joni, anak yang viral karena memanjat tiang bendera saat upacara 17 Agustus di Kabupaten Tapal Bata, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu wajib menjalani tes kelayakan sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Jadi, (Joni) masih harus mengikuti seleksi (untuk menjadi anggota TNI) itu,” kata Maruli setelah meninjau bakti sosial di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis 8 Agustus 2024.
Maruli menjelaskan untuk diterima sebagai tentara itu ada tiga hal penting yang harus dipenuhi, yakni tentang psikotes, mental ideologi dan kesehatan. Jika ketiga poin tadi terpenuhi dan bagus, maka akan menjadi prioritas untuk diterima.
Tiap tes yang dilakukan penting, untuk menghasilkan tentara yang berkualitas, sanggup menjalankan tugas di tengah situasi apapun.
Seperti tes kesehatan, dan psikotes untuk mengecek kemampuan calon anggota TNI mampu mengendalikan stres.
Saat ini, kata Maruli, Joni yang bernama lengkap Joni Ande Kala (19) itu sedang mengikuti seleksi lanjutan untuk dicek kesehatan dan psikotesnya.
“Jadi mampu enggak dia (Joni) untuk mengikuti itu. Psikotesnya, mampu enggak nanti, kalau tentara kan harus bisa mengendalikan stres. Nanti pas lagi tugas di hutan kan memiliki stres, mampu tidak dia mengatasi jangan sampai alami gangguan mental sendiri,” ujarnya.
Maruli mengapresiasi Joni telah melakukan aksi heroik memanjat tiang bendera saat upacara 17 Agustus tahun 2018, hingga dipuji oleh Presiden Joko Widodo.
“Ceritanya Joni melaksanakan sesuatu yang sangat heroiklah, sudah dipuji sampai Presiden yang muji. Jadi, kami sekarang ikutkan dia lanjut seleksi, nanti ada proses lanjutan,” ujar Maruli.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id