Atas kejadian-kejadian tersebut, pelaku dipersangkakan Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. (*)
Pelatih Renang yang Tendang Kelamin Guru Olahraga Wanita Kini Minta Maaf, Ingin Berdamai dengan Korban
fin.co.id - 07/08/2024, 11:30 WIB
Afdal Namakule, Afdal Namakule
Tim Redaksi
Pelatih Renang yang Tendang Kelamin Wanita Kini Minta Maaf, Ingin Berdamai dengan Korban
TERKINI
Terpopuler
1
Detik-Detik Kecelakaan Bus ALS Medan–Jakarta, Evakuasi Penumpang Penuh Drama
1 hari lalu
2
Kejagung Siap Kawal Pembentukan 80 Ribu Koperasi Merah Putih
16 jam lalu
3
Prabowo Bantah Jadi 'Presiden Boneka' yang Dikendalikan Jokowi
1 hari lalu
4
Truk TNI AD Bermuatan Amunisi Terbakar, 1 Orang Tewas
1 hari lalu
5
Pencairan Gaji 13 PNS 2025: Kapan Cair dan Berapa Besarnya?
15 jam lalu