Setelah diinterogasi oleh polisi, kata Binsar ketiga bocah tersebut mengakui perbuatannya.
Saat ini ketiga pelaku sudah mendekam di tahanan Polsek Pademangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Keseluruhan proses penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum menggunakan Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya. (Chyo/dsw).