Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat, Masih Harus Wajib Lapor hingga 2025

fin.co.id - 07/08/2024, 11:59 WIB

Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat, Masih Harus Wajib Lapor hingga 2025

Brigjen Pol Hendra Kurniawan berbaju tahanan Kejaksaan Agung nomor 42

fin.co.id-  Bekas anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan bebas bersyarat usai jalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Salemba terkait kasus pembunuhan Brigadi Joshua pada tahun 2022 lalu.

Meski begitu, mantan Karo Paminal Propam Polri ini belum sepenuhnya bebas. Hendra Kurniawan masih akan melakukan wajib lapor sebulan sekali di Bapas Kelas I hingga 6 September 2025.

"Hendra Kurniawan telah menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Salemba. Terhitung mulai 2 Juli 2024, Hendra Kurniawan menjalani Pembebasan Bersyarat sebagai Klien Pemasyarakatan di bawah pembimbingan dan pengawasan Bapas Jakarta Selatan," ujar Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan, Unggul Widiyo Saputro.

"Artinya sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 6 September 2025 dan menjalani 1 tahun masa percobaan hingga 8 Juli 2026, Hendra Kurniawan belum sepenuhnya bebas murni. la masih terikat aturan di Bapas Jakarta Selatan seperti kewajiban lapor diri setiap satu bulan sekali," sambungnya.

Baca Juga

Unggul mengatakan, mekanisme wajib lapor bisa dilakukan secara tatap muka dengan mendatangi langsung kantor Bapas. Hendra Kurniawan akan mendapatkan pembimbingan dan pengawasan langsung dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis 3 tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan.

Hakim juga memberikan sanksi tambahan berupa denda Rp27 juta terhadap Hendra Kurniawan, terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J). 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan pidana denda sebesar Rp27 juta,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Senin, 27 Februari 2023.

Hakim menilai Hendra terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

Ada sejumlah pertimbangan hakim dalam memberikan keputusan.

Hal-hal yang memberatkan, Hendra dinilai berbelit-belit dalam persidangan. 

Hendra juga dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan dan selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional.

Hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan Hendra dinilai mempunyai tanggungan keluarga.

Vonis yang diberikan Hakim terhadap Hendra Kurniawan sesuai dengan tuntutan Jaksa. (*)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Afdal Namakule
Penulis
-->