Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."
Selain itu, apabila mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta ruapiah)
Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014
"Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"
Baca Juga
Terduga bebas melenggang, semoga tidak ada keselamatan siapapun, terutama dedek balita, yg terancam/dipertaruhkan. Bukan sekali dua kali, aparat tdk begitu anggap serius dugaan kekerasan dan ternyata akibatnya fatal. Video2 ini sungguh mengkawatirkan sih… https://t.co/wNvdLxPdDP
— ????????????????????. (????????????) (@Didikjzie) August 5, 2024