Polisi Sebut Kasus Bocah 9 Tahun Kendarai Mobil hingga Kecelakaan di Kemang dalam Proses Damai

fin.co.id - 06/08/2024, 14:06 WIB

Polisi Sebut Kasus Bocah 9 Tahun Kendarai Mobil hingga Kecelakaan di Kemang dalam Proses Damai

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Foto: Faj/Disway Group

fin.co.id - Kasus bocah berinisial MP (9), yang membawa kabur mobil Toyota Rush hingga mengalami kecelakaan di Kemang, Jakarta Selatan, sedang dalam proses perdamaian. Orangtua MP dan pemilik mobil telah bertemu dan kini dalam tahap mencapai kesepakatan damai.

"Pemilik mobil dan orang tua sudah bertemu dan sudah ada titik terang mengarah pada perdamaian," kata Kasat Lantas Jakarta Selatan, Kompol Yunita Rungkat saat dikonfirmasi, Selasa 6 Agustus 2024.

Meski telah bertemu, kata dia, proses formal untuk menyelesaikan kasus ini masih berjalan. Karena, sambungnya, belum ada kata sepakat.

"Kesepakatan damai sedang dalam proses pihak pemilik kendaraan (mobil) dengan kedua orangtua (MP)," katanya.

Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kemang, Mampang, Jakarta Selatan, melibatkan seorang bocah berinisial MP (9), yang berhasil membawa mobil hingga terlibat dalam insiden tersebut. Kejadian ini menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian publik.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan bahwa awal mula kejadian bermula dari mobil yang terparkir di halaman tanpa pengawasan.

"Jadi kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kemang berasal dari mobil yang terparkir di depan halaman, kemudian ada kuncinya tertinggal di dalam mobil, pemilik lupa mencabut," katanya kepada wartawan, Senin 5 Agustus 2024.

Menurutnya, MP masuk ke dalam mobil setelah menemukan kunci yang tertinggal di dalamnya dan memutuskan untuk mengendarai mobil tersebut. "Anak 9 tahun tersebut lantas masuk ke dalam mobil yang kuncinya tertinggal di dalamnya hingga akhirnya dia pun mengendarai mobil tersebut sampai berujung kecelakaan. Anak tersebut berinisiatif sendiri mengendarai mobil tersebut," jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami apakah MP sudah memiliki keterampilan mengemudi yang memadai.

"Sudah lihai atau belum itu masih didalami, pastinya di bawah umur, MP, 9 tahun, untuk sementara inisiatif (sendiri mengendari mobil)," ungkapnya.

Lebih lanjut, AKP Nurma menyebutkan bahwa mobil tersebut bukan milik orang tua MP, kerabat, atau tetangganya. Mobil tersebut terparkir di area perumahan yang tidak ada hubungannya dengan tempat tinggal MP.

"Jadi, di situ tidak ada orang kemudian itu mobil orang yang parkir, jadi bukan mobil orangtuanya atau kerabatnya. Dia masuk ke perumahan yang memang bukan tempat tinggalnya," tutupnya.

(Faj)

Mihardi
Penulis