Penyidikan Kasus Korupsi di Pertamina Energy Trading, KPK Koordinasi dengan Otoritas Asing

fin.co.id - 06/08/2024, 21:18 WIB

Penyidikan Kasus Korupsi di Pertamina Energy Trading, KPK Koordinasi dengan Otoritas Asing

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut, meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

Tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL.

Terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.

Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Khanif Lutfi
Penulis