OJK Cabut Izin Usaha 14 Bank, Jumlah Bank Bangkrut Meningkat Drastis

fin.co.id - 06/08/2024, 12:18 WIB

OJK Cabut Izin Usaha 14 Bank, Jumlah Bank Bangkrut Meningkat Drastis

Logo OJK

fin.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 14 bank di Indonesia sejak awal 2024. Langkah ini diambil karena ketidakmampuan bank-bank tersebut untuk bertahan secara finansial.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa semua bank yang dicabut izinnya adalah bank perkreditan rakyat (BPR).

"Pada 2014, sebanyak 14 bank mengalami kolaps dan izin usahanya dicabut. Tahun ini, angka tersebut terulang dengan kondisi yang sama," kata Rae dalam keterangan persnya pada Senin, 5 Agustus 2024, sebagaimana dilansir Antara.

Tahun 2024 mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah bank yang bangkrut, meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pada 2023, hanya empat bank yang mengalami kebangkrutan, sedangkan rata-rata tahunan sejak 2005 adalah sekitar tujuh hingga delapan bank. Hingga saat ini, total 136 bank telah mengalami kebangkrutan.

Dari total bank yang bangkrut tahun ini, hampir seluruhnya merupakan BPR, dengan satu-satunya pengecualian adalah PT Bank IFI yang merupakan bank umum.

Dalam laporan terpisah, OJK juga melaporkan tindakan sanksi di sektor pasar modal dan bursa karbon. Pada Juli 2024, OJK mengenakan denda total sebesar Rp 475 juta kepada dua manajer investasi dan satu emiten. Selain itu, 83 pihak di pasar modal dikenakan sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp 57,175 juta.

OJK terus memantau dan menegakkan aturan untuk menjaga integritas pasar finansial di Indonesia.(*)

Sigit Nugroho
Penulis