fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap mantan Menteri Pertahanan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya terkait kasus gratifikasi dan pemerasan di Lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua anak buah SYL itu yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
"Kami Tim Jaksa, hari ini telah menyerahkan memori banding untuk perkara Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Jaksa KPK Muhammad Hadi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 6 Agustus 2024.
Dia mengatakan, salah satu poin dasar pihaknya mengajukan banding adalah adanya perbedaan dalam penjatuhan pemidanaan berupa pidana pokok dan pidana tambahan.
Hal itu berupa pembayaran uang pengganti atas terdakwa SYL dan kawan-kawan lebih rendah dari tuntutan serta beberapa putusan Majelis Hakim atas barang bukti yang berbeda dengan tuntutan Tim Jaksa.
"Kami tetap yakin, untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati Terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp44,2 miliar dan USD30 ribu sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan Tim Jaksa," pungkasnya.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan, selama proses persidangan berlangsung sikap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo yang tidak berterus terang dan berbelit-belit. Tak hanya itu, SYL dinilai tidak gentle dengan melemparkan kesalahan yang diperbuatnya pada pegawai bawahannya.
Perlu dipahami pula terkait tujuan pemidanaan sebagai ultimum remidium adalah untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan diharapkan mampu menimbulkan efek agar orang lain tidak melakukan tindak pidana.
Baca Juga
"Karenanya kami meminta dan berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutus secara objektif dengan secara utuh membaca dan menganalisis fakta hukum sebagaimana diuraikan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," tuturnya.
Sebelumnya, dalam vonis kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.
Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar atau 30.000 US Dolar. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan dibacakan. Serta, menetapkan SYL tetap berada di tahanan.
SYL dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Ayu)