News . 06/08/2024, 07:47 WIB
fin.co.id- Pendakwa dan praktisi Pendidikan, Ustadz Hilmi Firdaus mengkritik keras Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja yang diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024.
"Sebagai pendakwah, praktisi pendidikan, pemilih sekolah, pengasuh pondok dan orangtua siswa, saya menolak PP No 28 thn 2024 yg baru ditandatangani oleh presiden" kata Ustad Hilmi lewat keterangan tertulis, dikutip pada Selasa 6 Agustus 2024
Ustad Hilmi meminta PP tersebut direvisi terutama pada pasal yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja.
"Mohon denghn hormat untuk merevisi terutama pasal 103 ayat 4 tentang pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja mencakup penyediaan alat kontrasepsi" katanya.
Menurutnya, pasal tersebut secara tidak langsung telah merestui pergaulan bebas di kalangan pelajar dan remaja dan bertentangan dengan pancasila.
"Pemberian kondom gratis kepada pelajar dengan alasan apapun secara tidak langsung adalah pembiaran bahkan merestui pergaulan bebas di kalangan pelajar sekolah. Ini sangat bertentangan dengan jiwa Pancasila, budaya dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia" jelasnya.
Menurutnya, Indonesia bukan negara barat yang terbiasa dengan seks bebas.
"Kita bukan negara barat yqng terbiasa dengan free sex. Kita adalah bangsa yg menjunjung tinggi norma agama dan norma susila. Insya Allah kita akan menuju generasi emas 2045 yang kompeten, beintegritas & berakhlak mulia" ungkapnya.
Sebelumnya, aturan itu diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024. Dalam Pasal 103 ayat (1) berbunyi upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Sementara, pada ayat (2) tertulis bahwa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
"Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan serta kegiatan lain di luar sekolah,” bunyi Pasal 103 ayat (3).
Dalam Pasal 103 ayat (4) tertuang, pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang mempunyai kompetensi sesuai dengan kewenangannya,” tulis Pasal 103 ayat (5). (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com