fin.co.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah memulangkan orang tua terduga teroris, HOK (19). Pemulangan itu dilakukan usai Densus 88 Antiteror tak menemukan keterlibatan mereka dalam terorisme.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Kabag Renmin) Densus 88 Antiteror Kombes Aswin Siregar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 5 Agustus 2024.
"Ada beberapa orang yang dimintai keterangan terkait penangkapan HOK ini, semuanya telah dipulangkan. Sehingga mereka bukan atau tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut. Salah satunya yang telah dipulangkan adalah orang tuanya," kata Aswin.
Aswin menjelaskan, sebelumnya orang tua HOK diamankan di dalam kereta saat menuju ke Jakarta. Dia memastikan, saat diamankan mereka tak membawa bom ataupun benda berbahaya lainnya.
Baca Juga
- Begini Respons Dewas KPK Soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri
- Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, IM57+ Institute: Seharusnya Didiskualifikasi dari Seleksi Capim KPK
"Jadi, tidak ada atau tidak benar adanya jika ada bahan peledak atau bom yang dibawa di dalam perjalanan dalam kereta tersebut. Hal ini perlu kita tegaskan karena Densus 88 akan monitor semaksimal mungkin supaya tindak pidana atau perbuatan seperti ini jangan sampai mengganggu hajat hidup orang banyak," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Kabag Renmin) Densus 88 Antiteror Kombes Aswin Siregar mengatakan, orang tua terduga teroris, HOK (19) mengetahui anaknya membuat bom rakitan. Sebab, kata Aswin, HOK membeli bahan baku peledak itu dikirim ke kediamannya.
"Menurut pengakuannya yang sementara sedang kita dalami, bahwa pemesanan, kemudian pembuatan, pemesanan itu menggunakan alamat di rumah. Kemudian juga pembuatan di rumah, dan itu diketahui oleh orang tua atau keluarga yang bersangkutan," kata Aswin, Minggu 4 Agustus 2024.
(Ani)
Baca Juga
- KPK Persilakan Kaesang dan Bobby Klarifikasi Soal Jet Pribadi Lewat Website
- Kemenkes Dampingi Keluarga Dokter Aulia Risma Adukan Senior Kasus Dugaan Perundungan di PPDS Undip ke Polisi
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq