Mahkamah Agung Desak Pemerintah Perketat Regulasi Pinjaman Online untuk Cegah Galbay dan Layanan Ilegal

fin.co.id - 05/08/2024, 14:06 WIB

Mahkamah Agung Desak Pemerintah Perketat Regulasi Pinjaman Online untuk Cegah Galbay dan Layanan Ilegal

Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol)

fin.co.id — Mahkamah Agung (MA) mendesak pemerintah untuk memperketat peraturan terkait pinjaman online (pinjol) guna mengatasi masalah yang sering dialami oleh nasabah.

Permintaan MA ini muncul seiring dengan meningkatnya kasus pinjol macet (Galbay) yang berdampak negatif pada catatan kredit nasabah.

Menurut Executive Vice President Consumer Loan BCA, Welly Yandoko, pinjol macet dapat merusak reputasi nasabah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), atau BI Checking. Hal ini, kata Welly, akan menyulitkan nasabah dalam mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di masa depan.

"Catatan buruk di SLIK dari pinjol macet tentunya akan mempengaruhi proses kredit ke depannya," ujar Welly di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.

Welly menilai bahwa penguatan regulasi pinjol sangat penting untuk mencegah gagal bayar dan melindungi masyarakat dari kerugian finansial.

"Pengetatan aturan akan memastikan hanya nasabah yang benar-benar layak yang bisa mendapatkan pinjaman online," imbuhnya.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga aktif meningkatkan literasi keuangan untuk melindungi masyarakat dari pinjol ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebutkan bahwa OJK sedang melakukan edukasi di daerah pedesaan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang layanan keuangan resmi.

"Program ini tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari pinjol ilegal dan lintah darat," kata Friderica dalam keterangan resminya pada 4 Agustus 2024. (DSW/BIA)

Sigit Nugroho
Penulis