KPK Perpanjang Penahanan Muhaimin Syarif pada Kasus Abdul Gani Kasuba

fin.co.id - 05/08/2024, 16:29 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Muhaimin Syarif pada Kasus Abdul Gani Kasuba

KPK menambah masa penahanan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif. Muhaimin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pegembangan kasus dugaan suap mantan Guebrnur Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Betul, perpanjangan penahanan (Muhaimin Syarif)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin 5 Agustus 2024.

Adapun, Muhaimin merupakan salah satu tersangka terduga penyuap bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Sebelumnya, Muhaimin Syarif ditahan selama 20 hari dari yaitu tanggal 17 Juli hingga 5 Agustus 2024.

Kemudian, Muhaimin akan mendekam di Rutan Cabang KPK hingga 12 September 2024.

"Hari ini diperpanjang terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2024 sampai dengan 12 September 2024," lanjut Tessa.

Diketahui, KPK menduga sekitar 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM. Untuk suap puluhan perusahaan itu untuk mendapatkan persetujuan tanda tangan Abdul Gani Kasuba.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Dalam pengurusan pengusulan penetapan WIUP itu, Muhaimin Syarif yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba diduga bertindak sebagai pihak penghubung atau broker.

"Pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementrian ESDM Republik Indonesia yang ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu selama tahun 2021–2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM No. 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024.

Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM RI melalui tersangka Muhaimin Syarif itu, ungkap Asep, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023. Adapun enam blok itu yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai, dan Blok Wailukum.

"Dari enam blok tersebut, lima blok di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, dan Blok Lilief Sawai," kata Asep.

Dari lima blok yang sudah dilakukan lelang, sambung Asep, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementrian ESDM. Keempat blok itu yaini, Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, dan Blok Lilief Sawai.

"Dari lima blok yang sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM," kata Asep.

Sayangnya Asep saat ini tak memerinci perusahaan apa yang sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM.

(Ayu)

Mihardi
Penulis