fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2017-2020. Lembaga antirasuah itu menduga ada dua perkara dalam kasus tersebut.
"Pertama adalah terkait tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tahun 2017 sampai dengan 2020," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu 3 Agustus 2024.
Kemudian, kata dia, terkait dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).
"Dan yang kedua adalah terkait dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2015 sampai dengan tahun 2020," tuturnya.
Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan, untuk perkara pertama prosesnya masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Sedangkan untuk perkara kedua, kata Tessa masih dalam proses perhitungan kerugian negara.
Sebelumnya, tim penyidik KPK tengah memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jasindo. Salah satunya, pimpinan atau yang mewakili PT Aspros Binareka.
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Rabu 31 Juli 2024.
Baca Juga
Berdasarkan informasi pada laman asprosbinareka.com, PT Aspros Binareka merupakan perusahaan yang bergerak di bidang layanan jasa konsultasi.
Selain pimpinan atau perwakilan PT Aspros Binareka, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa seorang swasta bernama Ira Fauzia Joechri. Adapun kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut hingga miliaran rupiah.
KPK juga telah mengusut kasus dugaan korupsi serupa di Jasindo. Mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono bersama dengan mantan Direktur Keuangan dan Investasi Solihah serta pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain telah divonis bersalah dan dihukum penjara.
(Ayu)