fin.co.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mendalami dugaan korupsi oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakilnya, Saiful Rahmat Dasuki terkait pelaksanaan haji 2024.
Kasus dugaan korupsi di Kemenag itu dilaporkan oleh Front Pemuda Antikorupsi pada Kamis 1 Agustus 2024.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu termasuk dorongan dari Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil.
“Tentunya sikap KPK tetap berjalan di aturan ya, apabila memang ada laporan yang masuk, tadi sebagaimana disampaikan ada empat laporan yang masuk, yang memang objeknya sama, prosesnya sebagaimana yang sudah pernah beberapa kali saya sampaikan tentunya akan ditelaah, akan dicek kelengkapan administrasi, kelengkapan dokumennya,” ujar Tessa kepada wartawan dikutip pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah elemen masyarakat melakukan demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK untuk menuntut pengusutan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji.
Dalam hal ini, Tessa menjelaskan apabila laporan tersebut lengkap administrasi, maka bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan. KPK maupun aparat penegak hukum lain bisa menangani.
“Kalau seandainya masih ada yang kurang akan diminta untuk dilengkapi. Nah, imbauan itu akan menjadi salah satu perhatian KPK, tentunya dengan tidak mengabaikan, tetapi memastikan bahwa proses yang ada berjalan dengan baik,” ucap Tessa.
Baca Juga
Tessa menjelaskan bahwa pelaksanaan haji merupakan salah satu kegiatan yang masuk ke dalam kategori keuangan negara, sehingga pelaksanaan haji pasti diaudit setiap tahunnya.
“Apabila proses audit itu menemukan adanya penyimpangan, adanya dugaan korupsi, tentu hal tersebut bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum: KPK, Polri, atau Kejaksaan untuk menindaklanjuti,” terangnya. (*)